Hakim Berang, Jaksa Pun Coba Berkelit

Written By bopuluh on Rabu, 27 Februari 2013 | 19.15

JAKARTA, KOMPAS.com - Haryono, hakim ketua dalam sidang kasus tawuran antara siswa SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6, berang. Pasalnya, saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2013) sekitar pukul 16.30 WIB, tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang memuaskan.

Di akhir persidangan Haryono mengingatkan agar pada proses sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (6/3/2013) pekan depan, Jaksa dapat menghadirkan saksi mata yang memang benar-benar mengerti seputar kasus tawuran maut tersebut.

"Untuk efisiensi waktu, tolong saksi disaring lagi. Jangan seperti ini. Karena mengingat waktu, Rabu padat lagi. Tolong seleksi yang lebih mengerti," kata Haryono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana.

Menanggapi hal tersebut, Arya langsung merespon jika pihaknya sebenarnya akan menghadirkan delapan orang saksi, namun pada akhirnya hanya empat yang menyatakan bersedia memberikan keterangannya.

"Sebenarnya totalnya ada delapan yang akan dihadirkan, mereka inilah yang keterangannya cukup kuat dalam mengetahui kasus ini," kata Arya kepada Haryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan terdiri dari dua petugas minimarket Seven Eleven Bulungan, yaitu Muhammad Subekti dan Darajat, serta dua siswa SMA Negeri 6 yang terlibat dalam tawuran, yaitu Farouk Habibullah El Hasan dan Rahmadan Dimas. Keempat saksi tersebut memberikan keterangan yang lemah serta berbelit-belit dan tidak ada yang secara meyakinkan dapat menjelaskan seputar tewasnya Alawy Yusianto Putra, siswa SMA Negeri 6.

Bahkan, ketua tim kuasa hukum dari Fitra Ramadhani, terdakwa kasus ini, yaitu Nazaruddin Lubis, juga sempat mengeluarkan pernyataan yang menyinggung jaksa saat sesi keterangan dari Muhammad Subekti, salah satu saksi.

"Saudara dalam sehari dari parkir dapat berapa? Nanti minta ke Pak Jaksa ya, karena anda tidak tahu apa-apa tetapi dihadirkan jadi saksi," ujar Nazaruddin.

Seperti diketahui, insiden tawuran antara SMA Negeri 70 dengan SMA Negeri 6 pada 24 September 2012 di Jalan Bulungan dan Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Kronologi awal untuk kasus ini bermula saat Fitra bersama teman-temannya sedang berada di warung rokok tidak jauh dari sekolah mereka. Namun, secara tiba-tiba dari arah bundaran Bulungan terdengar teriakan keras kalau sudah ada siswa SMA Negeri 6 di tempat tersebut.

Mendengar teriakan tersebut, sejumlah siswa SMA Negeri 70 langsung berkumpul. Siswa SMA Negeri 70 yang sudah berkumpul kemudian berjalan menuju ke arah bundaran Bulungan tempat sejumlah siswa SMA Negeri 6 telah menunggu mereka. Namun tidak lama kemudian, rombongan siswa SMA Negeri 6 terlihat kocar kacir melarikan diri dari arah bundaran Bulungan menuju Jalan Mahakam dan dikejar rombongan dari SMA Negeri 70. Diduga mereka sempat terlibat bentrokan awal di seputar bundaran Bulungan.

Di Jalan Mahakam inilah, bentrokan kedua terjadi. Alawi yang sebelumnya tidak ikut bentrokan pertama karena sebelumnya hanya duduk-duduk di sebuah warung di jalan tersebut, akhirnya terlibat sampai akhirnya tewas akibat sabetan arit yang dilakukan Fitra.

Berita terkait, baca :

TAWURAN PELAJAR MEMPRIHATINKAN

Editor :

Hertanto Soebijoto


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Berang, Jaksa Pun Coba Berkelit

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/02/hakim-berang-jaksa-pun-coba-berkelit.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Berang, Jaksa Pun Coba Berkelit

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Berang, Jaksa Pun Coba Berkelit

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger