Advokat Diharapkan Berperspektif Pers
Penulis : Agustinus Handoko | Sabtu, 6 April 2013 | 10:08 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kalangan advokat diharapkan makin memahami seluk-beluk dan persoalan yang dihadapi jurnalis. Ini penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir, sering terjadi kekerasan terhadap jurnalis.
dengan memahami persoalan pers, advokat bisa memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada jurnalis.
-- Aceng Mukaram
Hal itu melatarbelakangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyelenggarakan Workshop Advokat Berspektif Pers di Kota Pontianak, Sabtu dan Minggu (7/4/2013).
Ketua panitia Aceng Mukaram menjelaskan, dengan memahami persoalan pers, advokat bisa memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada jurnalis.
Ketua AJI Pontianak, Donatus Budiono menjelaskan, workshop juga hendak mendorong penggunaan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Menurut Donatus, selama ini sengketa yang melibatkan satu pihak dengan perusahaan pers seringkali tidak diselesaikan menggunakan undang-undang itu. Padahal, undang-undang itu sudah mengatur mengenai hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Seringkali, sengketa pers diselesaikan menggunakan hukum perdata dan hukum pidana.
Anda sedang membaca artikel tentang
Advokat Diharapkan Berperspektif Pers
Dengan url
http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/04/advokat-diharapkan-berperspektif-pers.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Advokat Diharapkan Berperspektif Pers
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Advokat Diharapkan Berperspektif Pers
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar