JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan layanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online, yang diberi nama E-Licensing. Layanan ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS).
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, E-Licensing memberikan layanan yang transparan kepada pemohon izin frekuensi radio. Layanan ini juga diharap memangkas rantai birokrasi dan menyingkat waktu pemberian izin frekuensi radio.
Di e-Licensing, masyarakat dapat mengetahui proses perizinan dan biayanya, sehingga tindakan penyelewengan bisa diminimalkan. "Layanan ini bisa menurunkan tingkat ketidakpastian izin frekuensi, karena ada transparansi dan partisipasi dari masyarakat," kata Tifatul dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Dengan mempermudah pemberian izin frekuensi radio, negara diuntungkan karena meningkatkan Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP-ISR).
Tifatul menyatakan, Kemenkominfo merupakan penyumbang PNBP terbesar kedua setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada 2012, Kemenkominfo menyumbang PNBP sebesar Rp 11,584 triliun, termasuk PNBP dari BHP-ISR sebesar Rp 9,4 triliun.
Anda sedang membaca artikel tentang
E-Licensing Pangkas Birokrasi Izin Frekuensi Radio
Dengan url
http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/04/e-licensing-pangkas-birokrasi-izin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
E-Licensing Pangkas Birokrasi Izin Frekuensi Radio
namun jangan lupa untuk meletakkan link
E-Licensing Pangkas Birokrasi Izin Frekuensi Radio
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar