JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Bagaimana kronologi penyerahan diri Susno? Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Menurut Basrief, Untung menyampaikan keninginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013 .
"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personil dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.
"Kepada mereka saya bicarakan rencana ini dan tidak ada satupun yang lain untuk ikut dalam pelaksaan eksekusi kecuali saya perintahkan satu atau dua jaksa untuk eksekutor. Jadi tidak lebih dari empat orang," kata Basrief.
Basrief menjelaskan, Susno hadir di Lapas Klas II A Cibinong pukul 23.10 WIB. Empat orang jaksa yang ditunjuk sudah berada di lokasi. Setelah itu, dilakukan proses administrasi di Lapas hingga berakhir pukul 23.30 WIB. Susno menandatangani seluruh berita acara.
"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi sudah selesai dan Pak Susno berada di Lapas Klas II A Cibingong," pungkas Basrief.
Seperti diberitakan, sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, namun tak berhasil.
Baca juga:
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Dengan url
http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/05/kronologi-penyerahan-diri-susno-duadji.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar