Hakim Ada Acara, Sidang Luthfi Hasan Ditunda hingga Pukul 13.00

Written By bopuluh on Minggu, 30 Juni 2013 | 20.15


JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan, Luthfi Hasan Ishaaq yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013), pukul 09.00 WIB, ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Salah satu pengacara Luthfi, M Assegaf mengungkapkan, persidangan ditunda karena sebagian hakim yang menyidangkan perkara kliennya ini tengah mengikuti acara di Komisi Yudisial (KY).

"Hakim tiba-tiba ada acara. Acaranya ada di KY, acaranya apa, saya tidak tahu," kata Assegaf di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Assegaf, pihaknya sudah siap dengan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Tim pengacara Luthfi, katanya, sudah lengkap dan datang tepat waktu sesuai dengan perintah hakim pekan lalu.

"Perintah hakim persidangan lalu kan dimulai jam 09.00 WIB, makanya kami lengkap," ujar Assegaf.

Bukan hanya tim pengacaranya, Luthfi pun sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Luthfi mengaku dalam keadaan baik dan siap menghadapi sidang hari ini.

"Alhamdulillah, baik," ujar Luthfi.

Saat ditanya mengenai isi eksepsinya, Luthfi enggan mengungkapkannya. "Nanti kita dengar," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang untuk Luthfi tersebut diterima orang dekatnya, Ahmad Fathanah dari dua Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Selain didakwa korupsi, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, baik menerima uang hasil tindak pidana korupsi maupun menyembunyikan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara, menurut Assegaf, uang Rp 1,3 miliar itu tidak pernah sampai ke Luthfi. Dia juga mempertanyakan pasal pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK.

"Kemudian menyangkut pencucian uang yang banyak itu, jangan lupa kasus ini hanya menyangkut uang nilai Rp 1 miliar," katanya.

Mengenai rekaman pembicaraan telepon yang memperdengarkan Fathanah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Luthfi, Assegaf meminta rekaman itu diputar dalam persidangan nantinya.

"Dia (Fathanah) berhubungan dengan siapa saja karena dia ini makelar. Jangan ucapan Fathanah kemudian dianggap barang bukti, kita mau dengar rekamanannya," ujar Assegaf.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Ada Acara, Sidang Luthfi Hasan Ditunda hingga Pukul 13.00

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/06/hakim-ada-acara-sidang-luthfi-hasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Ada Acara, Sidang Luthfi Hasan Ditunda hingga Pukul 13.00

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Ada Acara, Sidang Luthfi Hasan Ditunda hingga Pukul 13.00

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger