Belum Saatnya Andi Mallarangeng Ditahan?

Written By bopuluh on Kamis, 18 Juli 2013 | 20.15


JAKARTA, KOMPAS.com - Setengah tahun lebih sejak menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Andi sudah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 9 April lalu, namun dia tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Hari ini, KPK kembali memanggil Andi untuk diperiksa. Namun, politisi Demokrat itu tidak diperiksa sebagai tersangka melainkan untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengatakan, Andi belum akan ditahan.

"Tidak ada saksi yang ditahan," kata Bambang, Jumat (19/7/2013).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan KPK yang belum juga menahan Andi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan menahan yang bersangkutan pada saat yang tepat jika sudah sesuai kebutuhan penyidik.

"Pada saat yang tepat, bila sudah sesuai kebutuhan penyidik, dapat saja melakukan upaya paksa lainnya seperti penahanan," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2013).

Dia juga mengatakan, pemeriksaan perkara Andi terus berlangsung. Ada berbagai bukti yang menguatkan proses penyidikan bahwa KPK ada dalam posisi yang benar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam proy1ek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain Andi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta Teuku Bagus. Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Nilai kerugian negara Rp 10 miliar itu baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad berharap BPK akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara tahap II sebelum Lebaran. Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK. Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Belum Saatnya Andi Mallarangeng Ditahan?

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/07/belum-saatnya-andi-mallarangeng-ditahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Belum Saatnya Andi Mallarangeng Ditahan?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Belum Saatnya Andi Mallarangeng Ditahan?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger