Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL

Written By bopuluh on Minggu, 28 Juli 2013 | 20.16


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Pemprov DKI wajib melibatkan pedagang kaki lima (PKL) dalam penertiban Pasar Tanah Abang.

"Pemerintah harus melibatkan masyarakat. Mereka ingin ke mana? Ini namanya determinition of human right. Ini harus diperhatikan pemerintah. PKL tidak boleh dijadikan subjek kebijakan," ujar Natalius saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2013).

Selain itu, PKL tidak boleh dikriminalisasikan. Penertiban juga tidak boleh menggunakan bahasa mengancam. "Kalau dalam konteks HAM, Perda tidak bisa membatasi," kata Pigai.

Artinya, Perda No 7/2008 tentang Ketertiban Umum tidak bisa digunakan Pemprov DKI untuk penertiban PKL Tanah Abang. Menurutnya, yang bisa membatasi HAM adalah Undang-undang. Ini berdasarkan Pasal 73, UU No 39/1999 tentang HAM.

Di sisi lain, deklarasi HAM dunia menyatakan pemerintah harus respek terhadap HAM, memproteksi dan memenuhi kebutuhan mereka. "Dalam UU No 39/1999 tentang HAM, yang berkewajiban memenuhi HAM itu adalah pemerintah," kata Pigai.

Menurut Pigai, PKL ada karena dampak kebijakan struktural. Menjamurnya PKL di Jakarta juga akibat adanya aglomerasi seperti di Bangkok, Rio De Janiero, dan Bogotta. "Kebijakan pemerintah yang kurang mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja menyebabkan munculnya PKL di kota-kota pusat pertumbuhan," ujarnya.

Editor : Ana Shofiana Syatiri

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Anda sedang membaca artikel tentang

Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/07/kata-komnas-ham-soal-penertiban-pkl.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger