JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Pemprov DKI wajib melibatkan pedagang kaki lima (PKL) dalam penertiban Pasar Tanah Abang.
"Pemerintah harus melibatkan masyarakat. Mereka ingin ke mana? Ini namanya determinition of human right. Ini harus diperhatikan pemerintah. PKL tidak boleh dijadikan subjek kebijakan," ujar Natalius saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2013).
Selain itu, PKL tidak boleh dikriminalisasikan. Penertiban juga tidak boleh menggunakan bahasa mengancam. "Kalau dalam konteks HAM, Perda tidak bisa membatasi," kata Pigai.
Artinya, Perda No 7/2008 tentang Ketertiban Umum tidak bisa digunakan Pemprov DKI untuk penertiban PKL Tanah Abang. Menurutnya, yang bisa membatasi HAM adalah Undang-undang. Ini berdasarkan Pasal 73, UU No 39/1999 tentang HAM.
Di sisi lain, deklarasi HAM dunia menyatakan pemerintah harus respek terhadap HAM, memproteksi dan memenuhi kebutuhan mereka. "Dalam UU No 39/1999 tentang HAM, yang berkewajiban memenuhi HAM itu adalah pemerintah," kata Pigai.
Menurut Pigai, PKL ada karena dampak kebijakan struktural. Menjamurnya PKL di Jakarta juga akibat adanya aglomerasi seperti di Bangkok, Rio De Janiero, dan Bogotta. "Kebijakan pemerintah yang kurang mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja menyebabkan munculnya PKL di kota-kota pusat pertumbuhan," ujarnya.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL
Dengan url
http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/07/kata-komnas-ham-soal-penertiban-pkl.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kata Komnas HAM soal Penertiban PKL
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar