Jika Terbukti Lalai, Polisi Proses Hukum Dul

Written By bopuluh on Sabtu, 07 September 2013 | 20.16


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membenarkan kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi Km 8 hingga menewaskan 6 korban, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Sebelumnya beredar informasi kecelakaan beruntun mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari Bogor menuju Jakarta yang menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan, diduga mobil itu dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Akibatnya menewaskan 6 korban dan sembilan lainnya luka.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, hal itu dibenarkan oleh Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung. "Ya benar memang benar, pengendara mobil Lancer itu merupakan anak dari Ahmad Dhani," terang Agung.

Agung menjelaskan saat ini pihak penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut.

Jika nantinya terbukti kecelakaan terjadi karena pengendara lalai, maka pihak kepolisian pun tak segan untuk memproses hukum. (Theresia Felisiani)

Editor : Bambang Priyo Jatmiko


Anda sedang membaca artikel tentang

Jika Terbukti Lalai, Polisi Proses Hukum Dul

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/09/jika-terbukti-lalai-polisi-proses-hukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jika Terbukti Lalai, Polisi Proses Hukum Dul

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jika Terbukti Lalai, Polisi Proses Hukum Dul

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger