Pengusaha Menolak, Jokowi Pikir-pikir...

Written By bopuluh on Kamis, 05 September 2013 | 20.15


JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan buruh meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi Rp 3,7 juta menuai respons dari stakeholder lain, yakni pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengusaha dengan tegas menolaknya, sementara pemerintah pikir-pikir. Dalam aksi unjuk rasa buruh, 3 September 2013 lalu, permintaan kenaikan UMP dari Rp 2,2 juta ke Rp 3,7 juta dianggap rasional dan telah melalui tahap kalkulasi komponen hidup layak (KHL) yang matang.

Apa saja KHL versi para buruh? Berikut daftarnya:

1. Perumahan. Sewa rumah (3 petak); Cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750 Ribu; perabotan rumah 30 item di antaranya, kasur, dipan, sprei, meja, lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp 300 ribu; Biaya listrik 900 VA Rp100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah tangga Rp 100 ribu.

2. Transportasi. Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi/PP) dengan perhitungan 2 x Rp 3.000 atau Rp 12.000; Transjakarta (PP) yaitu 2 x Rp 3.500 atau Rp 7.000, dengan total satu bulan Rp 570.000.

3. Makanan dan Minuman. Makan pagi (nasi uduk telor) Rp 5.000 x 30 hari atau Rp 150.000; Makan siang (nasi soto) Rp 9.000 x 30 hari atau Rp 270.000; Makan malam (nasi goreng) Rp 8.000 x 30 hari atau Rp 40.000; Buah-buahan Rp 100.000; Minuman 1 kali minum teh Rp 2.000 x 30 hari atau Rp 60.000; 1 kali minum kopi Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000. Aqua Rp 3.000 x 30 hari atau Rp 90.000. Susu Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75.000, dengan total Rp 300.000.

4. Sandang, seperti pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadan, jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp 300.000.

5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp 15.000.

6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat, potong rambut dan lainnya total Rp 150.000.

Jika dijumlah, poin 1 sampai dengan 6, totalnya mencapai Rp 3.070.000.

Belum lagi ditambah rekreasi dan tabungan atau 3 persen dari total sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 3.170.000.

Dengan menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP atau UMK yang telah dihitung tadi sebesar Rp 3.170.000 ditambah dengan KHL rata-rata 4 persen, produktivitas sebesar 6 persen, inflasi 9 persen.

Kemudian, 19 persen dari KHL Rp 602.000 dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka jumlah yakni Rp 3.772.000.

Pengusaha: Tidak Realistis

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menegaskan, tuntutan buruh tak realistis dan mengancam kelangsungan dunia pengusaha di DKI Jakarta, terlebih suasana ekonomi global yang berdampak buruk bagi ekonomi di Indonesia, dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS.

"Kenaikan UMP 2013 sebesar 44 persen saja sudah banyak perusahaan yang berencana pindah ke luar Jakarta dan sudah rasionalisasi dengan mengurangi karyawan. Tuntutan sebesar ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan dunia usaha," ujarnya, Kamis (5/9/2013).

Sarman berharap para buruh mengerti situasi dan kondisi yang ada. Ia juga mengajak para buruh tak khawatir soal kesejahteraan. Sebab, besaran UMP dari tahun ke tahun kian meningkat. Peningkatan itu diharapkan memiliki garis lurus dengan peningkatan kesejahteraan para buruh.

Di sisi lain, kata Sarman, perbaikan pelayanan masyarakat dari pemerintah kepada rakyatnya kian maksimal. Misalnya melalui Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), transportasi murah serta rumah susun buruh.

Jokowi Pikir-pikir

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak masalah atas keinginan para buruh. Namun, pihaknya tak ingin merespon terlalu dini. Pihaknya, akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu apakah UMP yang menjadi tuntutan buruh bisa dipenuhi atau tidak. "Kita kan survei dulu, survei melihat situasi ekonomi, semua harus dilihat dong, jangan-jangan nanti jadi bumerang, naik-noak-naik-noak, nanti perusahaan kolaps semua gimana?" ujarnya.  

Editor : Eko Hendrawan Sofyan


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Menolak, Jokowi Pikir-pikir...

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/09/pengusaha-menolak-jokowi-pikir-pikir.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Menolak, Jokowi Pikir-pikir...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Menolak, Jokowi Pikir-pikir...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger