Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun

Written By bopuluh on Senin, 21 Oktober 2013 | 20.15

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar kembali membuat kejutan. Bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), mereka memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Adalah Ananta Lianggara alias Alung yang oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dihukum 1 tahun penjara karena tidak melaporkan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukannya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

"Jaksa lalu mengajukan kasasi. Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997," ungkap Artidjo.
Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan. "Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun," ujar Artidjo.

Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion).

Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya. Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah.

Selama ini, Artidjo terkenal "galak" dalam menjatuhkan putusan. Ia, misalnya, memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara (diputus bersama Surya Jaya, Abdul Latief, Krisna Harahap, dan MS Lumme). Hukuman untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga diperberat dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara (diputus bersama Mochammad Asikin dan MS Lumme).

Telusuri dugaan permainan

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat menuturkan, putusan MA terhadap Alung menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim di tingkat pertama dan banding memutus rendah. "Kami berharap, Komisi Yudisial menindaklanjuti putusan ini," katanya.

Komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, mengatakan akan mengecek putusan yang jauh berbeda itu. Biasanya, perbedaan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dengan MA sekitar 5 tahun.

Hal senada diungkapkan Imam Anshori, komisioner KY lainnya. Imam juga mengapresiasi putusan MA yang memberikan pidana sepadan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Sejauh MA punya dasar kuat, kami mendukung," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, Alung akan menambah penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada September lalu, penghuni LP dan rutan yang terjerat kasus narkoba sebanyak 55.650 orang. Dari jumlah itu, narapidana yang tergolong bandar sebanyak 30. 644 orang dan 25.006 orang dikenai pasal pengguna atau penyalahgunaan narkotika. (ANA)

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/10/hukuman-terdakwa-psikotropika-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger