Kasus Korupsi Harus Tuntas, Meski Bupati Telah Cicil Uang Perjalanan Dinas

Written By bopuluh on Minggu, 13 Oktober 2013 | 20.15

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus pemerhati kebijakan publik Tatang Farhanul Hakim, berharap kasus perjalanan dinas sehari Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang mencapai Rp 902 juta dapat diusut secara tuntas.

Meski ada pengembalian secara mencicil oleh Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya sesuai dengan perintah BPK, namun tak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum kasus ini.

Tatang mencontohkan pelaku korupsi dikenakan sanksi triliunan rupiah kepada negara, namun proses hukumnya tidak sampai terputus. "Tidak bisa seperti itu, persoalannya bukan masalah dikembalikan atau tidak dikembalikan, namun itu masuk pelanggaran. Tidak cukup dengan pengembalian saja, tetapi proses hukum pun harus terus berjalan," tegas Tatang kepada wartawan, Senin (14/10/2013).

Tatang yang juga mantan tim sukses pasangan kepala daerah itu menegaskan, dirinya telah beberapa kali menegur bupati dan wakilnya karena dinilai telah beberapa kali melakukan dugaan korupsi beberapa bantuan pemerintah, namun kenyataannya mereka seakan tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Tatang menilai jika perbuatan bupati seolah-olah menjadikan Pemkab Tasikmalaya sebagai warisan nenek moyang bupati lama. Sehingga dalam menentkan kebijakan terkesan semena-mena. Jika harus berpihak ke rakyat, maka hukum pun harus ditegakan.

Hal ini guna menciptakan tatanan pemerintah yang benar. "Saya sudah beberapa kali mengingatkan kepada mereka. Jadi bukan hanya kasus perjalanan dinas saja. Kalau diungkap masih banyak yang menjurus kepada korupsi di kasus lainnya. Ada potongan bantuan pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, setrifikasi ulama, subabaqoh, dan berbagai mark-up proyek nilainya mencapai miliaran rupiah. Kali ini sudah sangat parah," ungkap Tatang.

Berdasarkan pengalaman Tatang menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 priode, sekali perjalanan dinas ke Bandung paling besar Rp 5 juta, atau ke jakarta paling besar mencapai Rp 10 juta. Maka dibandingkan dengan Rp 902 juta perjalanan dinas ke daerah sama, jelas nilai tersebut sangatlah terlalu besar.

Bahkan, bila diakumulasikan dalam satu tahun pun maka jumlahnya tetap dinilai Tatang masih sangat besar. Paling tidak batas kewajaran anggaran perjalanan dinas dalam setahun maksimal Rp 400 juta untuk Bupati dan Wakilnya.

"Jumlah segitu sangat besar, bahkan masih cukup besar untuk perjalanan dinas Bupati dan Wakilnya selama setahun," kata Tatang.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun anggaran 2012, yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 902 juta dalam sehari.

Penemuan itu merupakan hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012, beberapa waktu lalu. Adanya temuan itu pun membuat para aktivis mahasiswa mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan itu terlontar saat aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa kemarin. 

Editor : Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Korupsi Harus Tuntas, Meski Bupati Telah Cicil Uang Perjalanan Dinas

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/10/kasus-korupsi-harus-tuntas-meski-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Korupsi Harus Tuntas, Meski Bupati Telah Cicil Uang Perjalanan Dinas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Korupsi Harus Tuntas, Meski Bupati Telah Cicil Uang Perjalanan Dinas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger