CIAMIS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ciamis, akan memeriksa Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan kampus yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, senilai Rp 446 juta, Rabu (19/6/2013).
"Ya, siang ini rencananya kami akan memanggil dan memeriksa tersangka korupsi berinisial S," terang Kasi Pidsus Kejari Ciamis Candra Saptaji, melalui pesan singkatya, Rabu (19/6/2013) pagi.
Hal ini pun dibenarkan kuasa hukum Rektor Unigal Ciamis, Nur Kholin. Ia mengaku kliennya telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Kliennya pun akan segera memenuhi panggilan tersebut dengan dasar mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Meskipun, pihaknya merasa keberatan dengan adanya penentuan tersangka terhadap kliennya. "Klien kami akan mendatangi panggilan kejaksaan hari ini," ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan Rektor Universitas Galuh (Unigal), Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat, dengan total kerugian negara senilai Rp 446 juta, yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus.
Dalam kasus ini, rekan Suherli, seorang wiraswastawan berinisial S pun ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Kistyarini
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini, Rektor Unigal Ciamis Diperiksa Kejaksaan
Dengan url
https://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/06/hari-ini-rektor-unigal-ciamis-diperiksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini, Rektor Unigal Ciamis Diperiksa Kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini, Rektor Unigal Ciamis Diperiksa Kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar