Kura-kura Moncong Babi, Dilindungi dan Diincar

Written By bopuluh on Selasa, 23 April 2013 | 20.15

Oleh ICHWAN SUSANTO

KOMPAS.com - Sepanjang dua tahun terakhir, penyelundupan lebih dari 2.500 ekor kura-kura moncong babi lewat Jakarta digagalkan. Reptil air endemis Papua bagian selatan ini sangat digemari sebagai hewan peliharaan ataupun santapan di luar negeri.

Dalam daftar Konvensi Perdagangan Internasional terkait Spesies Terancam Punah dari Tanaman dan Hewan Liar (CITES) 12 Januari 2005, kura-kura dengan bentuk moncong seperti babi ini diklasifikasikan dalam Apendiks II. Artinya, keberadaan di alam tak terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan.

Namun, di dalam perundangan konservasi Indonesia, kura- kura moncong babi (Carettochelys insculpta) termasuk satwa dilindungi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, turunan dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk tujuan penelitian dan penangkaran.

Dengan status ini, pemanfaatan kura-kura moncong babi hanya bisa dari penangkaran. Tidak ada kuota pengambilan dari alam. Apalagi dalam Badan Konservasi Dunia (IUCN), kura-kura ini dimasukkan dalam kategori terancam punah (endangered). Artinya, pengambilan kura-kura ini dari alam merupakan bentuk pidana.

Upaya penangkaran kura-kura moncong babi secara komersial, menurut catatan Kementerian Kehutanan, hanya pernah diajukan CV Terraria Indonesia. Namun, kurang sukses.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, tahun 2002-2012 baru berhasil menangkarkan 117 ekor. Tahun 2013, mereka mengajukan rencana produksi 25 ekor.

Di CITES, selain disebut kura-kura moncong babi (pig-nosed turtle), fauna ini disebut fly river turtle, new guinea plateless turtle, dan pitted-shell turtle.

"Produksi sangat rendah, namun penyelundupan sampai ribuan ekor. Ini menunjukkan, minat pasar terhadap kura-kura moncong babi sangat tinggi," kata Novianto Bambang Wawandono, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Kehutanan, Selasa (9/4/2013) di Jakarta.

Harga tukik kura-kura moncong babi sekitar Rp 100.000 per ekor. Harga kura-kura dewasa berukuran lebih dari 35 sentimeter bisa Rp 5 juta per ekor. Tujuan ekspor gelap biasanya ke Hongkong, Taiwan, dan China.

Meski dilindungi, di Indonesia belum ada riset menyeluruh yang bisa menggambarkan kondisi hewan ini di alam. Lalu mengapa dimasukkan dalam CITES? Kementerian Kehutanan beralasan, perlindungan terhadap spesies ini diutamakan meski minim data ilmiah.

"Fauna ini endemis dan eksotis. Hanya ada di Indonesia, Papua Niugini, dan sebagian Australia. Karena itu, meski belum diketahui kelimpahannya, kami lindungi dulu daripada tiba-tiba sudah punah di alam," kata Bambang.

Sebuah hasil penelitian berupa survei populasi sarang di Sungai Vriendschap, Asmat, Papua, yang dilakukan peneliti Balai Penelitian Kehutanan Manokwari di Papua Barat, Oktober-November 2009 selama 4 minggu, didapatkan populasi sarang ada 720 buah. Penelitian November 2011 selama 3 minggu menemukan 131 sarang.

Salah seorang peneliti, Richard GN Triantoro, mengatakan, jumlah sarang belum menggambarkan populasi secara keseluruhan selama puncak musim peneluran yang berlangsung sepanjang September-November. "Namun, dari populasi ini dapat digambarkan masih banyaknya jumlah sarang," katanya.

Richard cenderung menyebut kura-kura moncong babi dengan labi-labi moncong babi. Menurut dia, moncong babi memiliki cangkang lunak seperti labi-labi pada umumnya. Adapun cangkang kura-kura keras.

Eksploitasi besar-besaran

Informasi dari para pemburu telur moncong babi ilegal pada tahun 2011, mereka panen telur di 1.327 sarang dengan rentang waktu pemanenan paling pendek 2 bulan dan paling lama 5 bulan 1 minggu.

"Dapat dibayangkan berapa ribu butir yang dieksploitasi setiap tahun dari alam jika dalam semusim peneluran pencari telur di Sungai Vriendschap mencapai 20 orang lebih," ujarnya.

Ia mengatakan, pemanenan telur biasanya dilakukan pagi hari setelah labi-labi selesai bertelur. Namun, kini dengan banyaknya pemburu dari luar dan masyarakat lokal, pemanenan dilakukan dini hari. Tujuannya agar bisa mendapat telur lebih dulu. Pemanenan dilakukan mulai pukul 03.30 menggunakan senter sebagai penerang dan tugal (tongkat penusuk pasir) untuk mendeteksi sarang.

Melimpahnya jumlah sarang yang dapat dipanen saat ini membuat para pemburu dan masyarakat lokal berpikir bahwa pemanenan tidak akan memengaruhi kelestarian labi-labi moncong babi di alam. Dampaknya, pemanenan telur dilakukan tanpa memikirkan kelangsungan generasi labi-labi moncong babi di masa depan.

Hasil penelitian menunjukkan, intensitas pemanenan sarang di Sungai Vriendschap mencapai 100 persen. Artinya, seluruh sarang yang ditemukan dipanen tanpa menyisakan satu pun sarang utuh di alam. Selain telur, penangkapan induk juga dilakukan untuk konsumsi makanan, terutama selama musim peneluran.

"Dikhawatirkan labi-labi moncong babi makin cepat punah karena beberapa tahun terakhir pemanenan dilakukan secara intensif," kata Richard.

Padahal, kura-kura moncong babi perlu waktu 20 tahun untuk menjadi dewasa atau hampir sama dengan manusia. Bayang-bayang ke arah kepunahan sudah di depan mata. Penyebabnya, beberapa generasi hilang akibat tidak ada penerus yang berkembang di alam sebagai pengganti induk serta hilangnya induk akibat dikonsumsi setiap tahun.

Penyelundupan digagalkan

Penggagalan penyelundupan tertinggi terjadi pada 12 Februari 2009. Pihak berwajib menyita 12.247 tukik dan induk labi-labi moncong babi dari sebuah kapal yang bertujuan ke Hongkong. Induk labi-labi akan dijual ke sejumlah rumah makan dengan menu kura-kura.

Perlunya upaya perlindungan, manajemen populasi serta habitat merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi kelestarian hidup labi-labi moncong babi. Satwa unik dan memiliki nilai komersial ini perlu dilestarikan dan diatur pengelolaannya.

Ketersediaan data mengenai populasi dan sebarannya di Papua masih menjadi pertanyaan dan masalah besar dalam pengelolaan yang harus segera dicari jawabannya.

Semoga labi-labi eksotik dari Papua ini nantinya tidak hanya dapat dilihat di akuarium kebun binatang, tetapi juga masih dapat ditemui oleh anak cucu kita di masa depan bergerak lincah dan bebas di alam. Keputusan yang diambil dengan pertimbangan dan evaluasi dari sejumlah pihak serta tindakan yang tepat diharapkan dapat menjadi solusi bagi kelestarian labi-labi moncong babi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kura-kura Moncong Babi, Dilindungi dan Diincar

Dengan url

http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/04/kura-kura-moncong-babi-dilindungi-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kura-kura Moncong Babi, Dilindungi dan Diincar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kura-kura Moncong Babi, Dilindungi dan Diincar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger