JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menuntut upah layak, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2012, buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya digugat Rp 2 miliar oleh pemilik perusahaan. Sidang gugatan perdata itu, kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
"Yang menggugat pemiliknya atas nama perusahaan. Tergugatnya, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, dan Ketua SPN di PT Doosan Cipta Buana Jaya," kata Handika, dari LBH Jakarta, saat dihubungi Kompas.com.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Sebelumnya proses mediasi sudah dilalui dua pihak itu. "Mereka menuntut bukan upah sesuai UMP lho, baru sesuai KHL 2012 sebesar Rp 1.978.000 per bulan. Kalau UMP kan Rp 2,2 juta," lanjut Handika.
PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garment dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung, dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Tuntut Upah, Buruh Digugat Pengusaha Rp 2 Miliar
Dengan url
http://civetcoffeedelicious.blogspot.com/2013/09/tuntut-upah-buruh-digugat-pengusaha-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tuntut Upah, Buruh Digugat Pengusaha Rp 2 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tuntut Upah, Buruh Digugat Pengusaha Rp 2 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar